|
Tupoksi Dewan Energi Nasional |
|
|
|
|
Sunday, 10 May 2009 |
|
A.Tugas Pokok Dewan Energi Nasional 1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional - Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional
- Prioritas pengembangan energi
- Pemanfaatan sumber daya energi
- Cadangan penyangga energi nasional
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional - Disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional
- Melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor 4.Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Bidang Energi yang bersifat Lintas Sektor |
|
|