|
Sunday, 10 May 2009 |
|
Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada DEN, dengan uraian : 1. Mempersiapkan bahan-bahan rancangan dan rumusan Kebijakan Energi Nasional, yaitu ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi, dan cadangan penyangga energi nasional. 2. Mempersiapkan bahan-bahan penetapan Rencana Umum Energi Nasional, yang dihimpun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dengan mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat. 3. Mempersiapkan bahan-bahan pengaturan untuk penetapan langkah-langkah penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi. 4. Mempersiapkan bahan-bahan mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor. |
|
|