|
1. Melakukan evaluasi dan kajian terhadap penerapan kebijakan energi yang berjalan untuk menentukan kebijakan energi nasional. 2. Melakukan evaluasi dan kajian terhadap potensi sumber-sumber energi dari dalam maupun luar negeri untuk menjamin ketersediaan energi di dalam negeri. 3. Melakukan evaluasi dan kajian dalam rangka diversifikasi energi untuk menentukan prioritas pengembangannya. 4. Melakukan evaluasi dan kajian dalam rangka optimalisasi pemanfaatan energi melalui upaya konservasi. 5. Menetapkan cadangan penyangga energi nasional untuk menjamin ketersediaan energi dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. 6. Menyiapkan peraturan-peraturan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DEN, antara lain: 7. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional. 8. Memetakan kondisi krisis energi dan darurat energi berdasarkan sektor dan wilayah. 9. Menyiapkan sistem pengawasan kebijakan energi berdasarkan sektor dan wilayah. 10. Membangun kerjasama dengan lembaga energi internasional dalam rangka mendukung tugas pokok DEN. |