DEN DEWAN ENERGI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

DEN Sosialisasikan Regulasi Mengenai Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

24 Mei 2023 Berita

Bali, 23/05/23. Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan sosialisasi ke Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Dalam sosialiasi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota DEN diantaranya Ery Purnomohadi, Musri Mawaleda dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha. Selain itu juga hadir sebagai narasumber Anggota DEN, Satya Widya Yudha secara virtual. 

Pada pembukaan, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha dapat mengetahui kondisi krisis energi dan atau darurat energi sehingga dapat termitigasi dengan baik. 

Sementara itu dalam paparannya, Anggota DEN Satya Widya Yudha menuturkan bahwa untuk Krisis dan/atau Darurat Energi (KRISDAREN) sudah diatur jenis energi didalamnya antara lain BBM, LPG, Tenaga Listrik, Gas Bumi. “Nah dari jenis energi tersebut, Pemerintah Daerah mapun Badan Usaha dapat mengusulkan kondisi KRISDAREN kepada Menteri ESDM apabila pada wilayahnya dirasa ada kondisi krisis atau darurat”, tuturnya. 

Lebih lanjut, Eri Purnomohadi menyampaikan peraturan turunan dari PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 yaitu PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016. “Dalam PERMEN ESDM tersebut dijelaskan bahwa salah satu kriteria krisis BBM berdasarkan kondisi teknis operasional adalah dengan mempertimbangkan CO minimum BBM pada wilayah distribusi niaga. Krisis BBM akan ditetapkan jika pemenuhan CO minimum diperkirakan tidak akan terpenuhi oleh Badan Usaha,” sampainya. (Teks&Foto: UDHP, Grafis: CTA)

Bagikan berita ini


© 2016 - 2023 Dewan Energi Nasional. All rights reserved.