Reformasi Birokrasi merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (goodgovernance). Sasaran yang ingin dicapai dalam Reformasi Birokrasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
2. Birokrasi yang efektif dan efisien; dan
3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Dalam rangka mencapai sasaran Reformasi Birokrasi tersebut, maka ditetapkanlah 8 (delapan) area perubahan, yang digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan dan/ atau pencapaian Reformasi Birokrasi pada K/ L. Untuk memudahkan pengukuran keberhasilan dan/ atau pencapaian Reformasi Birokrasi melalui 8(delapan) area perubahan tersebut dilaksanakanlah PMPRB.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Setjen DEN pada Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan secara top-down dengan melakukan monitoring, evaluasi dan/ atau penyempurnaan terhadap aspek-aspek dalam 8 (delapan) area perubahan melalui instrumen PMPRB KESDM, untuk selanjutnya ditentukan pembagian unit in-charge dari masing-masing point penilaian dalam PMPRB tersebut untuk mendorong capaian
PMPRB KESDM. Dari pembagian tersebut selanjutnya masing-masing unit incharge melaksanakan justifikasi serta pengumpulan bukti dari masing-masing point penilaian (PMPRB KESDM).
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) KESDM Lantai 4 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan 12950