Pembangunan nasional Indonesia sebagai wujud dari cita-cita bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu proses berkelanjutan yang perwujudannya dilakukan melalui pelaksanaan tahapan pembangunan. Salah satu sumber daya yang harus tersedia untuk terlaksananya proses pembangunan yang berkelanjutan adalah kepastian jaminan pasokan energi. Untuk melaksanakan proses pembangunan tersebut, manusia modern memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi.

Peran energi sebagai bahan dasar yang penting dan strategis untuk kelangsungan hidup dan pembangunan manusia telah mengikuti sejarah peradaban umat manusia, dimana energi berfungsi sebagai alat dorong utama dalam proses transformasi dari peradaban agraris menuju kepada peradaban industri. Sejarah pula yang mencatat, bahwa energi tidak dapat dipisahkan dari setiap langkah signifikan pencapaian kemajuan peradaban manusia dan sistem perekonomian dunia. Energi juga yang mengubah pola hidup manusia dan hubungan antar negara dalam perkembangannya hingga yang terjadi saat ini. lalu, Negara-negara maju yang saat ini menguasai dunia, mencapai keberhasilannya dalam membangun industri dengan mengkonsumsi sumber daya alam termasuk energi dalam jumlah yang sangat besar dan dengan harga murah selama lebih dari 100 tahun.  

Ke depan, kebutuhan energi dunia akan terus mengalami peningkatan sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk dunia. Sampai saat ini, manusia modern  belum dapat melepaskan  ketergantungannya terhadap sumber energi fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) untuk  menjalankan aktivitasnya. Namun, dalam memenuhi kebutuhan akan energi tersebut, manusia dibatasi oleh ketersediaan sumber daya energi yang jumlahnya sangat terbatas yang terbentuk melalui proses alam/kebumian tertentu yang sangat spesifik pada suatu wilayah dan berlangsung dalam periode waktu yang sangat panjang. Manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengaturnya, baik dari sisi jenis, jumlah, dan lokasi keterdapatannya sehingga ada negara yang memiliki namun banyak pula yang tidak memiliki.  

Kondisi ini, pada akhirnya memunculkan persaingan diantara negara-negara untuk memperebutkan sumber energi sehingga akan mengubah perilaku hubungan antar negara. Oleh karena itu, pengelolaan energi harus dilaksanakan secara optimal untuk menjamin penyediaannya, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang. Hal ini menjadi alasan kuat bagi  banyak negara menempatkan sumber-sumber pasokan energi, sistem pengelolaan, dan distribusi harus dikuasai negara, agar akses negara terhadap sumber energi tetap terjaga. Hal ini juga tercermin dari diaturnya pemanfaatan sumber daya alam dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian penjabarannya diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di bawahnya. Keinginan suatu bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance principles) didukung oleh visi, strategi, perencanaan yang holistik dan mampu terap, baik pada sisi penyediaan (supply side management) agar selalu meningkat untuk memenuhi permintaan maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) yang diarahkan kepada penggunaan energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna. Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan baik serta mampu mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan, menjamin kesinambungan, melindungi konsumen yang memiliki daya beli terbatas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.  Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
  2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.