Tugas Dewan Energi Nasional :
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
Tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.