Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Setjen DEN 2016
-
Kebijakan energi Indonesia ke depan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menggantikan Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan pengelolaan energi didasarkan pada prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. KEN disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Ada beberapa kebijakan utama dalam KEN:
Selama tahun 2015 Setjen DEN telah berhasil melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis 2015–2019. Keberhasilan Setjen DEN diukur dari capaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Tujuan pertama yang ingin dicapai oleh Setjen DEN adalah terwujudnya perumusan kebijakan di bidang energy yang bersifat lintas sector, penyusunan perencanaan energy, penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan persidangan Dewan Energi Nasional.